KEBIJAKAN PRIVASI bdl mobile

 

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan mobile banking BDL Mobile . ini merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban dalam penggunaan Layanan Mobile Banking milik Perumda BPR Bank Daerah Lamongan, Perusahaan Umum Daerah Lamongan yang bergerak dalam bidang jasa perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkedudukan di Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur selaku penyelenggara layanan perbankan electronic dan jasa layanan perbankan lainnya (selanjutnya disebut dengan Bank).

 

Pasal 1

Definisi
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, kata-kata dan istilah- istilah dengan huruf awal kapital di dalam Syarat Ketentuan Umum (SKU) ini memiliki arti sebagai berikut :

1.     Hari Kerj adalah hari dimana Bank beroperasi sesuai ketentuan regulator.

2.     Instruksi adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah melalui BDL Mobile kepada Bank untuk memproses dan menyelesaikan Transaksi.

3.     Transaksi adalah setiap aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui BDL Mobile, termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan saldo dan mutasi Rekening, pemindahbukuan/ transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu-waktu.

4.     Kode Keamanan adalah User ID, Kata Sandi, Kode PIN dan kode-kode verifikasi lainnya yang diberikan oleh Bank yang memungkinkan Nasabah mengakses Rekening dan bertransaksi melalui BDL Mobile.

5.     BDL Mobile adalah layanan yang memungkinkan nasabah bank melakukan transaksi perbankan melalui ponsel atau smartphone

6.     User ID adalah identitas yang berupa email yang dibuat Nasabah pada saat melakukan registrasi BDL Mobile sesuai dengan ketentuan dari Bank dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses BDL Mobile.

7.     Kata Sandi adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) yang dibuat Nasabah pada saat pembuatan User ID dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses BDL Mobile.

8.     Rekening adalah seluruh rekening tabungan, deposito atau jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang dapat diakses dengan layanan BDL Mobile.

9.     Kode OTP adalah singkatan dari One-Time Password, yakni kode verifikasi satu waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data saat mendaftar BDL Mobile, mengganti ponsel atau mengubah nomor celluler. Kode OTP ini juga digunakan untuk mengotentikasi Transaksi Nasabah.

10. Kode PIN adalah angka sandi rahasia antara nasabah dan sistem yang dapat digunakan untuk otentikasi pengguna ke system pada saat Transaksi. Kode PIN dibuat dan didaftarkan oleh Nasabah melalui BDL Mobile dan dapat diubah sewaktu waktu oleh Nasabah.

11. Fingerprint login adalah fitur verifikasi dengan menggunakan pindai sidik jari sesuai dengan kapabilitas pada perangkat ponsel untuk melakukan login pada Aplikasi BDL Mobile.

12. QRIS adalah Standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang terdapat pada BDL Mobil dan dapat dipergunakan untuk memindai melalui fitur QR Payment sehingga transaksi dapat di proses. 

 

Pasal 2

Persyaratan & Ketentuan Penggunaan Layanan

Layanan BDL Mobile akan disediakan kepada Nasabah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut :

1.     Nasabah memiliki Rekening dengan status aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

2.     Nasabah mengunduh aplikasi BDL Mobile pada aplikasi resmi milik Perumda BPR Bank Daerah Lamongan melalui Google Playstore.

3.     Nasabah memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif.

4.     Nasabah memiliki nomor telepon selular/ kartu provider (SIM Card) yang aktif dan siap didaftarkan pada sistem Bank.

5.     Untuk dapat menggunakan BDL Mobile, perangkat telepon selular pintar (smartphone) Nasabah harus terkoneksi jaringan internet dan nomor telepon seluller/ kartu provider (SIM Card) yang sudah didaftarkan terpasang pada smartphone yang sama.

6.     Nasabah mendatangi Kantor Bank Daerah Lamongan untuk melakukan registrasi penggunaan layanan BDL Mobile.

7.   Nasabah melakukan Aktivasi Akun pada BDL Mobile dengan Langkah-langkah berikut :

  1. Nasabah menginput Nama Lengkap.

b.     Nasabah menginput no NIK.

c.     Nasabah menginput Tanggal Lahir

d.     Nasabah menginput Nomor Rekening

e.     Nasabah menginput no HP yang aktif dan telah didaftarkan di Bank Daerah Lamongan.

f.      Nasabah diminta system dan dialihkan ke mode sms untuk konfirmasi aktifasi BDL Mobile

g.     Nasabah mendapatkan sms kode User dan Password sementara

h.     Nasabah login bdl mobile dengan user dan password sementara, dan diarahkan pada menu penggantian password baru meliputi

1)    input password lama,

2)    input password baru,

3)    dan input konfirmasi password baru.

( isi password 8 karakter kombinasi huruf kecil, capital dan angka)

i.       Nasabah diarahkan ke menu pembuatan PIN baru (6 digit angka) meliputi :

1) buat PIN

2) konfirmasi PIN

j.       Nasabah perlu melakukan re-Registrasi (Registrasi Ulang) dalam hal melakukan pergantian perangkat, dan atau melakukan instalasi ulang BDL Mobile dengan langkah-langkah :

1)  Nasabah datang ke kantor BPR Bank Daerah Lamongan terdekat untuk melakukan unregistrasi perangkat.

2)  Nasabah membawa buku rekening dan KTP sebagai data pelengkap untuk melakukan unregistrasi perangkat.

Apabila nasabah melakukan pergantian perangkat, nasabah memastikan telah melakukan uninstall BDL Mobile pada perangkat lama.

 

Pasal 3

Kode Keamanan

Kode Keamanan bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah, sehingga Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan Kode Keamanan. Bank tidak bertanggung jawab apabila Nasabah memberitahukan Kode Keamanan tersebut kepada pihak lain, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan dengan demikian, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tanggung jawab, gugatan dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Keamanan tersebut oleh pihak lain.

Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dengan cara :

1.     Tidak memberitahukan atau menginformasikan Kode Keamanan kepada pihak lain, termasuk pihak dari Bank.

2.     Tidak mencatat dan menyimpan informasi atas Kode Keamanan pada kertas atau sarana lain yang memungkinkan dapat diketahui oleh pihak lain.

3.     Memastikan keamanan pada saat memasukkan Kode Keamanan pada BDL Mobile, terutama jika penggunaan dilakukan di tempat publik.

4.     Melakukan penggantian Kata Sandi dan PIN secara berkala.

5.     Mengakses BDL Mobile dengan menggunakan telepon selular pintar (smartphone) atau perangkat elektronik sejenis lainnya milik Nasabah sendiri atau yang berada dibawah pengawasan Nasabah.

Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Kode Keamanan telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Kata Sandi dan PIN, serta memberitahu dugaan Kode Keamanan bocor kepada pihak Bank sesegera mungkin sehingga pihak Bank dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan.

Atas kebijakannya sendiri, Bank dapat menerima atau menolak Instruksi yang diyakini berasal dari Nasabah, baik yang telah melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang benar maupun yang tidak sesuai, tanpa Bank berkewajiban untuk memeriksa identitas pemberi Instruksi. Apabila menurut pertimbangan Bank perlu melakukan konfirmasi secara langsung, maka Bank berhak secara langsung menghubungi Nasabah dengan cara-cara yang ditentukan oleh Bank.

Penggunaan Kode Keamanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Kode Keamanan dalam setiap Intruksi juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan Rekening baik dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya-biaya yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam SKU BDL Mobile ini.

Karena sebab apapun juga, Bank setiap saat dan sewaktu-waktu berhak untuk mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 4

Biaya & Limit Transaksi

Atas penggunaan layanan BDL Mobile, Bank berhak untuk mengenakan atau membebankan biaya kepada Nasabah atas setiap Transaksi dan non-Transaksi (antara lain biaya atas layanan notifikasi atau layanan perbankan lainnya) yang dilakukan oleh Nasabah dan Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah biaya yang dikenakan tersebut yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank semua biaya yang ditetapkan dan yang timbul dari penggunaan BDL Mobile, yang mencakup namun tidak terbatas pada biaya-biaya Transaksi, biaya-biaya non-Transaksi, dan biaya perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Nasabah.

Seluruh biaya yang timbul akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening atas pembayaran biaya-biaya terkait Transaksi dan penggunaan BDL Mobile. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.

Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan Nasabah atas pembebanan biaya terkait penggunaan BDL Mobile akan berlaku terus-menerus dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU BDL Mobile dan mengikat Nasabah.

Biaya akses atau jasa layanan yang merupakan bagian dari paket layanan operator telekomunikasi, termasuk biaya SMS, biaya internet, atau biaya lainnya adalah menjadi kewajiban Nasabah dan di luar tanggung jawab Bank.

 

Pasal 5

Penggunaan BDL Mobile

Untuk setiap pelaksanaan Transaksi, Nasabah wajib mengikuti tata cara pemberian Instruksi yang ditentukan dan memastikan ketepatan dan kelengkapan Instruksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). 

Dalam melakukan Transaksi, Nasabah wajib memasukkan Kode PIN sebagai metode otentikasi bagi Bank. Kode PIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah dan Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan Kode PIN.

Bank berhak menolak, tidak memproses dan membatalkan Instruksi yang diterima sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut:

1.       Dana yang tersedia di Rekening tidak mencukupi atau di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau Terdapat dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum/ peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Menurut pertimbangan Bank suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.

2.       Bank berdasarkan kebijakannya berhak untuk membatalkan atau menunda Instruksi yang diterima kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa perlu memberikan alasan apapun kepada Nasabah serta tanpa adanya kewajiban memberikan kompensasi atau penalti atau ganti rugi dalam bentuk apapun. 

3.       Penggunaan setiap jenis atau fitur Transaksi manapun yang tersedia dalam BDL Mobile tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing- masing jenis atau fitur Transaksi tersebut, berikut setiap perubahannya yang diberitahukan Bank kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

Pasal 6

Tanggung Jawab Nasabah

Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan SKU BDL Mobile ini, Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

1.     Pendaftaran layanan BDL Mobile yang dilakukan oleh Nasabah.

2.     Atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan maupun gugatan pihak manapun yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sehubungan dengan Instruksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui BDL Mobile. Dalam hal terjadinya kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 diatas, Nasabah wajib memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apa pun yang terjadi, dialami atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Bank.

3.     Bahwa setiap Instruksi dari Nasabah tidak bertentangan dengan ketetapan dan peraturan hukum yang berlaku dan Nasabah bertanggungjawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan Transaksi dan/atau kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman atau ketidakjelasan Instruksi dari Nasabah kepada Bank pada BDL Mobile. Instruksi yang sudah dikirim (submitted) ke Bank tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.

4.     Bahwa Nasabah tidak diperkenankan untuk memanipulasi, menyalin data, dan/atau melakukan tindakan lainnya secara melawan hukum untuk kepentingan yang melanggar hukum yang mengakibatkan perubahan data BDL Mobile dan/atau data nomor telepon selular pada kartu provider (SIM Card) yang terdaftar di BDL Mobile untuk kepentingan yang melawan hukum.

5.     Nasabah harus segera melaporkan ke Bank apabila:

a.     Tidak lagi menggunakan nomor telepon selular yang terdaftar pada BDL Mobile.

b.     Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon selular atau kartu SIM (SIM Card).

c.     Terdapat penggunaan dan/atau perubahan BDL Mobile oleh pihak yang tidak berwenang.

Untuk melindungi perangkat telepon selular pintar (smartphone) dan transaksi perbankan dari pencurian kode keamanan.

 

Pasal 7

Penyampaian dan Penanganan Informasi

Nasabah dengan ini memberikan persetujuannya kepada Bank untuk dapat mengakses Rekening Nasabah untuk kepentingan pemberian layanan BDL Mobile kepada Nasabah.

 Nasabah selaku pemilik Rekening menyetujui bahwa Bank berhak untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga, pihak lain yang bekerjasama dengan Bank dan/atau pihak berwenang lainnya untuk segala keperluan sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan karenanya Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian, tuntutan dan/atau tanggung jawab yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi kepada pihak ketiga yang telah memperoleh persetujuan Nasabah tersebut.

 

Pasal 8

Pembuktian

Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui BDL Mobile adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain :

1.     Mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan BDL Mobile.

2.     Nasabah menyetujui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti Transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape atau cartridge, rekaman, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, atau data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen yang merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi.

3.     Dengan melakukan Transaksi, Nasabah mengakui semua komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah dan atau Bank.

 

Pasal 9

Pengecualian dan Ganti Rugi

Nasabah menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya Instruksi, dan oleh karena itu Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Instruksi yang tidak benar dari Nasabah, termasuk :

1.     Terjadinya penolakan dan atau penundaan dan atau pembatalan Transaksi oleh Bank berdasarkan SKU BDL Mobile ini.

2.     Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyedia browser internet atau oleh Internet Service Provider (ISP) atau agen-agennya.

3.     Segala gangguan dari virus komputer atau trojan, worm atau program membahayakan lainnya yang dapat mengganggu layanan BDL Mobile, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah atau ISP.

4.     Penggunaan ISP yang tidak resmi. Penyalahgunaan Kode Keamanan oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun. Kesalahan, kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan penyampaian Instruksi dari Nasabah, dan/atau. Kelalaian Nasabah untuk mengikuti Instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan layanan BDL Mobile.

Segala kerugian langsung maupun tidak langsung atau akibat lain sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah atau pihak manapun lainnya sehubungan dengan pemakaian layanan BDL Mobile.

Bank tidak menjamin bahwa sebagian ataupun seluruh layanan BDL Mobile ini sesuai atau tersedia untuk digunakan di lokasi lain luar wilayah Republik Indonesia, dan Bank tidak menjamin bahwa dengan mengakses BDL Mobile di wilayah yang melanggar hukum atau dilarang di wilayah tersebut. Oleh karenanya Nasabah yang memilih untuk menggunakan BDL Mobile dari lokasi lain atas inisiatif sendiri wajib bertanggung jawab mematuhi hukum setempat yang berlaku.

 

Pasal 10

Batasan Tanggung jawab Bank

Bank tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dalam hal terdapat kerugian/gugatan/tuntutan yang terjadi pada atau dilakukan oleh Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko dan akibat yang ditimbulkan dari :

1.     Transaksi yang dilakukan Nasabah yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan SKU BDL Mobile ini dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank yang berlaku.

2.     Diketahuinya dan disalahgunakannya Kode Kemananan milik Nasabah oleh pihak lain termasuk namun tidak terbatas atas penyalahgunaan Kode PIN.

3.     Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan Transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.

4.     Ketidakhati-hatian dan/atau kecerobohan dan/atau kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau kesengajaan dan/atau penyalahgunaan yang dilakukan Anda dan/atau pihak lain terhadap akses aplikasi BDL Mobile. 

 

Pasal 11

Keadaan Darurat (Force Majeure)

Nasabah dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Force Majeure (keadaan darurat) pada Bank yaitu kerusakan peralatan, virus, gangguan atau kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir maupun bencana alam lainnya, ledakan, reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah, dan kejadian lainnya yang diluar kekuasaan Bank.

Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadinya Force Majeure, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah atau pihak mana pun atas segala risiko, tanggung jawab dan tuntutan apa pun, baik dari Nasabah maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dari keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat Force Majeure, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut.
 

Pasal 12

Pemberitahuan

Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari SKU BDL Mobile ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan oleh Bank. 

Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan SKU BDL Mobile ini mengikat Nasabah dan merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank.

 

Pasal 13

Bahasa Yang Dipergunakan

SKU BDL Mobile ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.

 

Pasal 14

Pilihan Hukum Dan Domisili

SKU ini dibuat, ditafsirkan, dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Segala urusan mengenai SKU dengan segala akibatnya, Para Pihak telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kotamadya atau Kabupaten yang ditentukan oleh Bank. 

 

Pasal 15

Pemblokiran dan Pengakhiran Layanan BDL Mobile 

User ID, Kata Sandi, dan Kode PIN Nasabah akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal berikut :

1.     Salah memasukkan Kata Sandi, User ID dan Kode PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat menggunakani BDL Mobile.

2.     Atas permintaan Nasabah untuk dilakukan blokir.

3.     Hasil penelitian Bank mengindikasikan adanya kemungkinan User ID, dan/atau Kata Sandi, dan/atau Kode PIN milik Nasabah telah diketahui orang lain.

4.     Apabila terjadi pemblokiran maka Nasabah harus melakukan: Registrasi ulang BDL Mobile ke Cabang Bank terdekat.

Layanan BDL Mobile akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:

1.     Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan BDL Mobile melalui kantor cabang Bank terdekat.

2.     Nasabah menutup seluruh Rekening dan/atau layanan di Bank.

3.     Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.

4.     Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan BDL Mobile dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.

Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan BDL Mobile tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

1.       Teknis :

a.     Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network).

b.     Jaringan (network) secara teknis sedang dalam peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan.

2.       Non Teknis: jaringan (network) terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.

Adanya ketetapan dan atau peraturan perundang-udangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan melalui mobile banking dan atau sejenisnya dan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

 

Pasal 16

Tata Cara Penghapusan Akun BDL Mobile

Nasabah dapat mengajukan permintaan penghapusan data akun BDL MOBILE dengan cara datang langsung ke Kantor Perumda BPR Bank Daerah Lamongan dengan membawa beberapa dokumen persyaratan  sebagai berikut : 

  Kartu Identitas (KTP Asli)

  Buku Tabungan terdaftar BDL Mobile

Proses penghapusan akun BDL Mobile tidak dapat dilimpahkan melalui orang lain, nasabah wajib datang dengan sendirinya.

 

Pasal 17

Lain-Lain

Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada BDL Mobile dan (ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui BDL Mobile.

Dengan disetujuinya SKU BDL Mobile ini oleh Nasabah, maka Nasabah setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU BDL Mobile ini dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan di atas.

Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan BPR Bank Daerah Lamongan, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website bdl.co.id dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.